Minggu, 22 Juni 2025
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
Home News

KPK Ingatkan Kepala Daerah dan ASN Tak Terima Gratifikasi, Larang Penggunaan Fasilitas Dinas untuk Hal Pribadi

by Redaksi Portal Bontang
Rabu, 27 Maret 2024
in News
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
KPK mengingatkan kepala daerah dan ASN untuk menolak gratifikasi dengan tidak  menerima hadiah lebaran Idul Fitri 1445 H.

KPK mengingatkan kepala daerah dan ASN untuk menolak gratifikasi dengan tidak menerima hadiah lebaran Idul Fitri 1445 H.

Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – KPK kembali mengingatkan Kepala Daerah atau penyelenggara negara dan pegawai negara atau ASN untuk menolak Gratifikasi yang berkaitan dengan hari raya agama atau perayaan besar lainnya.

Hal ini dijelaskan dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Dalam surat tersebut, KPK meminta para pejabat negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang terkait dengan posisi mereka dan bertentangan dengan tugas atau kewajiban mereka, terutama yang berkaitan dengan perayaan lebaran Hari Raya Idulfitri 2024.

Baca Juga: Kapan Zakat Fitrah Dikumpul dan Didistribusikan? Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah…

Imbauan ini juga merupakan penegasan atas Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Berdasarkan informasi tertulis yang diterima Portalbontang.com pada Rabu, 27 Maret 2024, permintaan uang dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau sebutan lain oleh pegawai negeri atau pejabat negara, baik secara individu maupun atas nama institusi, adalah tindakan yang dilarang.

ADVERTISEMENT

Hal ini karena tindakan tersebut dapat menciptakan konflik kepentingan, bertentangan dengan aturan dan kode etik, dan berpotensi mendapatkan sanksi pidana.

Baca Juga: Jangan Telat ke Masjid, Ini Hukum Shalat Tarawih tapi Belum Shalat Isya

KPK juga mengimbau kepada pemimpin kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Page 1 of 3
123Next
Tampilkan Semua
Tags: ASNGratifikasiKepala DaerahKPK
ShareTweetSendShare

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Lepas Langganan

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Related Posts

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota
Bontang

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar
Kaltim

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7
Nasional

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan di St. Petersburg, Rusia.
Mancanegara

Di Depan Prabowo, Putin Tegaskan Sikap Rusia-Indonesia di Panggung Global Nyaris Sama

Jumat, 20 Juni 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan di St. Petersburg, Rusia.
Mancanegara

Prabowo Tawarkan Penerbangan Langsung Rusia-Indonesia Lebih Banyak, Putin Dukung Langkah Peningkatan Pariwisata dan Beasiswa

Jumat, 20 Juni 2025
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk).
Nasional

KKP Amankan Kapal Ikan Ilegal dan Telur Penyu, Selamatkan Kerugian Negara Rp48,4 Miliar

Jumat, 20 Juni 2025
Next Post
Ilustrasi. MUI menetapkan 10 kriteria aliran sesat.

Waspadai 10 Kriteria Aliran Sesat dari MUI

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus ATPUSI Bontang Resmi Dikukuhkan, Neni Tegaskan Komitmen Perkuat Literasi dan Kearsipan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjelas Tulisan Buram pada Foto Tanpa Aplikasi, Panduan Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laptop Lemot atau Kena Virus? Ini Cara Mudah Reset ke Setelan Pabrik, Data Tetap Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Bontang

© 2025 Visi Media Teknologi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial

© 2025 Visi Media Teknologi