PORTAL BONTANG – KPK kembali mengingatkan Kepala Daerah atau penyelenggara negara dan pegawai negara atau ASN untuk menolak Gratifikasi yang berkaitan dengan hari raya agama atau perayaan besar lainnya.
Hal ini dijelaskan dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.
Dalam surat tersebut, KPK meminta para pejabat negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang terkait dengan posisi mereka dan bertentangan dengan tugas atau kewajiban mereka, terutama yang berkaitan dengan perayaan lebaran Hari Raya Idulfitri 2024.
Baca Juga: Kapan Zakat Fitrah Dikumpul dan Didistribusikan? Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah…
Imbauan ini juga merupakan penegasan atas Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Berdasarkan informasi tertulis yang diterima Portalbontang.com pada Rabu, 27 Maret 2024, permintaan uang dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau sebutan lain oleh pegawai negeri atau pejabat negara, baik secara individu maupun atas nama institusi, adalah tindakan yang dilarang.
Hal ini karena tindakan tersebut dapat menciptakan konflik kepentingan, bertentangan dengan aturan dan kode etik, dan berpotensi mendapatkan sanksi pidana.
Baca Juga: Jangan Telat ke Masjid, Ini Hukum Shalat Tarawih tapi Belum Shalat Isya
KPK juga mengimbau kepada pemimpin kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Discussion about this post