Layanan navigasi penerbangan di atas Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh AirNav Indonesia melalui dua cabang, yaitu cabang Tanjung Pinang untuk pesawat yang terbang di ketinggian hingga 24.500 feet dan cabang Jakarta (JATSC) untuk ketinggian 24.500 hingga 60.000 feet.
Baca Juga: Tanda Kiamat yang Belum, Sedang dan Telah Terjadi, Kekalahan Yahudi dan Datangnya Dajjal
“Sejak 22 Maret 2024, layanan navigasi di ruang udara tersebut telah resmi dikelola oleh AirNav Indonesia,” katanya, dilansir Portalbontang.com dari Info Publik.
Ia juga menyampaikan bahwa AirNav telah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan keberhasilan pengalihan pertama kali layanan navigasi di ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna.
Persiapan tersebut meliputi prosedur operasional, SDM, peralatan berteknologi canggih, dan mempersiapkan berbagai skenario layanan navigasi untuk pengalihan ini.
Polana menegaskan, dirinya telah melakukan antisipasi keamanan dan kelancaran jauh hari sebelumnya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan semua pihak terkait, seperti Kemenko Marves, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, TNI-AU, dan termasuk otoritas Singapura yang telah bekerja sama dengan baik.
“Sehingga pengalihan pertama kali penerbangan di ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya.
Pengalihan layanan navigasi penerbangan di Sektor ABC dari sebelumnya dikelola oleh otoritas pelayanan navigasi Singapura (CAAS) ke AirNav Indonesia adalah tindak lanjut dari kesepakatan bilateral penyesuaian FIR Agreement on the realignment of the boundary between Jakarta FIR and Singapore FIR.
Komentar Anda