Kesepakatan bilateral tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, pada 25 Januari 2022 di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Menurut Polana, penambahan wilayah layanan navigasi penerbangan di ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna adalah tantangan positif bagi AirNav Indonesia.
Baca Juga: Membayar Zakat dengan Paylater, Bagaimana Hukumnya?
Hal ini membuktikan bahwa layanan navigasi penerbangan di Indonesia telah dapat diakui dan setara dengan standar internasional.
Untuk melayani navigasi penerbangan pada ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna, AirNav Indonesia memiliki sejumlah fasilitas berteknologi mutakhir seperti fasilitas radar MSSR (monopulse secondary surveillance radar) di Tanjung-Pinang, Natuna dan Pontianak, ADS-B receiver (radar satelit), VHF Radio extended range di Matak dan Natuna, ATC System di Tanjungpinang, serta SDM yang handal dan terlatih.
“Tidak ketinggalan prosedur navigasi penerbangan yang telah melalui proses sertifikasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga kami telah bersiap diri dari berbagai sisi untuk dapat mengelola seluruh ruang udara kedaulatan NKRI,” tutup Polana. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda