Sementara itu, pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.
Menaker juga menjelaskan bahwa ada pengaturan khusus untuk pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas terkait upah 1 bulan.
Baca Juga: Kisah Umar bin Khattab: Khalifah Kedua yang Membawa Kemajuan Islam
Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
Sedangkan untuk pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.
Bagi perusahaan yang telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan hukum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan peraturan atau kebiasaan tersebut.
Baca Juga: Pj Gubernur Kaltim akan Gelar Rotasi Jabatan, Akmal Malik: Saya Punya Wewenang
Menaker meminta gubernur dan jajarannya untuk memastikan bahwa perusahaan di wilayah mereka membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia juga mengimbau perusahaan untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum batas waktu pembayaran THR.
Kurir dan Ojol Berhak dapat THR
Baca Juga: Pemprov Kaltim Buka 9.456 Formasi CASN 2024, Ini Rinciannya termasuk PNS dan PPPK
Kementerian juga mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) dan kurir logistik agar memberikan THR Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya.
Discussion about this post