Portal Bontang
Beranda Khazanah Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa

Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa

Bagaimana hukumnya mencicipi makanan saat puasa? Berikut penjelasannya agar berhati-hati terutama saat ramadhan.

Ilustrasi. seorang koki biasa mencicipi makanan sebelum dihidangkan. Bagaimana hukumnya saat puasa?

PORTAL BONTANGmencicipi makanan lazimnya dilakukan kala sedang memasak agar memastikan rasa masakannya sesuai dengan yang diinginkan.

Namun bagaimana saat sedang Puasa ingin mencicipi makanan? Apakah akan membatalkan puasa seseorang?

Berikut jawaban dari Hukum mencicipi makanan saat puasa, dikutip Portalbontang.com dari situs resmi Kemenag, Senin 18 Maret 2024.

Baca Juga: Kisah Abu Bakar as Siddiq: Sahabat Nabi Muhammad SAW yang Terdekat dan Pertama Masuk Islam

Diketahui bersama, bahwa yang membatalkan puasa itu adalah masuknya ‘ain atau benda ke dalam rongga perut.

Dikecualikan bila yang masuk ke rongga perut tersebut karena lupa, tidak tahu, atau dipaksa, atau sesuatu yang sulit dipisahkan dari air liur.

Demikian seperti yang dikemukakan oleh Syekh Salim bin Sumair dalam Safinatun Najah.

Baca Juga: Pemerintah Prediksi Lebaran Idul Fitri 2024 Serempak, Kemenko PMK: Tak Ada Perbedaan Tanggal

الذي لا يفطر مما يصل إلى الجوف سبعة أفراد ما يصل إلى الجوف بنسيان أو جهل أو إكراه وبجريان ريق بما بين أسنان وقد عجز عن مجه لعذره

Artinya, “Yang tidak membatalkan puasa di antara yang masuk ke dalam rongga perut ada tujuh poin. (Pertama, kedua, dan ketiga) sesuatu yang masuk ke dalam perut orang yang berpuasa karena lupa, tidak tahu, dan dipaksa; (keempat) sesuatu yang masuk perutnya berupa aliran air liur bersamaan dengan sesuatu yang ada di antara sela-sela gigi, sementara ia tidak mampu memisahkannya di antara antara liur tersebut karena sulit.” (Lihat: Salim bin Sumair, Matan Safinatun Najah, Cetakan Darul Ihya, halaman 114).

Halaman: 1 2 3
Tampilkan Semua

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan