PORTAL BONTANG – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan resmi tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 melalui PP No. 14/2024.
Kebijakan ini menetapkan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada aparatur negara atas kontribusi mereka dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Ini juga merupakan langkah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: BCC Gelar Ramadhan Kreatif Market 2024, Alternatif Ngabuburit selama Ramadhan di Bontang
“Pemberian THR dan gaji ke-13 adalah pengakuan atas kerja keras ASN dalam melayani masyarakat dan sebagai insentif untuk meningkatkan kinerja mereka,” ujar Menteri Anas dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Jumat 15 Maret 2024, dikutip Portalbontang.com dalam situs resmi Kemenpan RB.
Menurut Menteri Anas, ada peningkatan dalam pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, terutama sejak pandemi Covid-19.
Pada tahun 2024, terdapat peningkatan tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat hingga 100% dan TPP untuk ASN di instansi daerah hingga 100%, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga: Kumpulan Hadits Lemah tentang Ramadhan, Salah Satunya Tidur saat Puasa Bernilai Ibadah
“Peningkatan ini mencerminkan kondisi keuangan negara yang membaik dan juga sebagai bentuk penghargaan kepada ASN yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambah Anas.
Discussion about this post