Tidak Semua Jabatan ASN, DPR Sebut TNI-Polri Hanya Bisa Isi Eselon 1 dan Pemerintah Pusat
Ketua Komisi II DPR RI, menegaskan bahwa ide dari KemenPAN RB tentang penempatan personel TNI-Polri dalam jabatan ASN bukanlah konsep baru.
PORTAL BONTANG – Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR RI, menegaskan bahwa ide dari KemenPAN RB tentang penempatan personel TNI-Polri dalam jabatan ASN bukanlah konsep baru.
Ini sesuai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang dibahas oleh KemenPAN RB tentang manajemen ASN, yang juga mencakup jabatan ASN yang dapat diisi oleh anggota TNI-Polri, dan sebaliknya.
“Sejatinya, tidak ada perbedaan antara UU Nomor 20 Tahun 2023 yang baru ini dan UU Nomor 5 Tahun 2014 terkait dengan isu TNI-Polri. Jadi, sebenarnya tidak ada yang berubah,” ujar Doli di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu 13 Maret 2024, dikutip Portalbontang.com dari situs resmi DPR RI.
Baca Juga: Khutbah Jumat 15 Maret 2024, Keutamaan Bulan Ramadhan
Doli menjelaskan bahwa ada batasan dalam penempatan anggota TNI dan Polri dalam jabatan ASN seperti yang diatur dalam RPP tersebut.
Dia menyatakan bahwa personel TNI dan Polri hanya akan dapat mengisi posisi eselon I dan di tingkat pemerintah pusat.
“Jadi, TNI-Polri dapat masuk ke dalam lingkungan ASN dengan beberapa batasan. Mereka yang berkaitan dengan tugas dan fungsi utama di lembaga masing-masing dan pada level tertentu. Jadi, tidak semua,” kata politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.
Baca Juga: Ketua PP Muhammadiyah: Puasa Dapat Mencegah Penuaan Dini
Doli menambahkan bahwa ada beberapa kementerian yang memerlukan kualifikasi personel TNI dan Polri.
Dia memberikan contoh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
“Alasannya adalah karena ada beberapa posisi di ASN yang memerlukan personel dari TNI-Polri. Misalnya di lingkungan Kemenkumham, Kemenhan. Jadi, memang ada institusi atau kementerian yang membutuhkan fungsi mereka,” kata dia.
Baca Juga: Hukum Sikat Gigi di Bulan Ramadhan, Cara Agar Tidak Membatalkan Puasa
Sebelumnya, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas menekankan bahwa pembahasan RPP tentang Manajemen ASN hampir mencapai tahap akhir.
Dia mengatakan bahwa aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi dan ditargetkan untuk diterbitkan pada akhir April 2024.
Anas berharap bahwa dengan adanya RPP Manajemen ASN, talenta terbaik bangsa dapat diterima sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.
“RPP ini harus dapat bertransformasi dan tentunya dapat diimplementasikan di lapangan sesuai dengan arahan Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya adalah 30 April 2024 sudah ditetapkan,” kata Anas dalam pernyataan tertulis, Selasa 12 Maret 2024.
Diketahui bahwa ada total 22 bab dalam RPP Manajemen ASN, yang terdiri atas 305 pasal.
Substansi yang dibahas di antaranya pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.
Baca Juga: Hukum Puasa Tanpa Makan Sahur, Anjuran hingga Hikmah di Baliknya
Anas menyampaikan bahwa ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini.
Pertama adalah penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.
Penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab kebutuhan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif. ***
Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now