Namun, Yaqut menegaskan bahwa layanan KUA tidak hanya terbatas pada layanan pernikahan.
“Intinya, layanan untuk umat beragama tidak hanya sebatas pernikahan, ada banyak layanan lain yang bisa didapatkan umat di KUA,” katanya.
Mengenai pro dan kontra atas ide ini, Menag mengatakan bahwa setiap orang berhak untuk berpendapat.
Baca Juga: PBB Tuding Israel Hambat Evakuasi Medis di Gaza
Namun, ide ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga memudahkan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada mereka.
“Ide ini kami berikan agar warga negara mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan pelayanan dari negara. Selain itu, warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama, tidak peduli latar belakang mereka,” katanya.
“Kami juga ingin membantu pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, agar administrasi dalam hal pernikahan, perceraian, talak dan rujuk, bisa lebih sederhana dan mudah, kami mendorong hal itu,”
Baca Juga: Harapan Pj Gubernur Kaltim usai Peresmian Pabrik Bahan Peledak di Bontang
Menurut Menag, Pemerintah akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat jika data yang dimiliki itu lengkap dan terupdate.
“Tentu saja, hal ini akan memudahkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda