PORTAL BONTANG – Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama (Menag), memberikan tanggapan terhadap berbagai pro kontra mengenai ide untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat layanan keagamaan.
Menag Yaqut berpendapat bahwa ide menjadikan KUA sebagai pusat layanan keagamaan tak hanya Islam, ditujukan untuk memfasilitasi akses masyarakat ke layanan pemerintah, khususnya bagi mereka yang memiliki akses terbatas.
“Yang menjadi inti adalah, Kementerian Agama RI ingin menjadikan KUA sebagai pusat layanan untuk semua agama guna memudahkan masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan dalam mendapatkan akses,” kata Menag Yaqut setelah menghadiri acara Baznas Award 2024 di Jakarta, pada Kamis 29 Februari 2024, dikutip Portalbontang.com dari situs resmi Kemenag.
Baca Juga: Terpopuler Hari Ini, Jumat 1 Maret 2024: Khutbah Jumat hingga Usai dari Bontang, Jokowi ke IKN
“Dapat dibayangkan, saudara-saudara kita yang non-Muslim selama ini harus melakukan pencatatan pernikahan di Dukcapil. Bagaimana jika mereka tinggal jauh dan harus datang ke ibu kota kabupaten atau kota untuk mencatatkan pernikahan? Bayangkan berapa banyak waktu dan biaya yang dibutuhkan. Oleh karena itu, kita akan membantu dengan menjadikan KUA sebagai pusat layanan untuk pencatatan nikah. Dengan kata lain, KUA akan menjadi hub untuk Dukcapil,” jelas Menag.
Untuk mewujudkan ini, Menag berpendapat bahwa perlu ada perubahan dalam UU No 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan, salah satunya terkait pencatatan nikah.
“Jika hal itu bisa dilakukan, tentu akan lebih baik. Namun, jika perubahan UU tersebut sulit dilakukan, kita akan menawarkan MoU dengan Kemendagri untuk menjadikan KUA sebagai pusat pencatatan nikah,” terangnya.
Namun, Yaqut menegaskan bahwa layanan KUA tidak hanya terbatas pada layanan pernikahan.
“Intinya, layanan untuk umat beragama tidak hanya sebatas pernikahan, ada banyak layanan lain yang bisa didapatkan umat di KUA,” katanya.
Mengenai pro dan kontra atas ide ini, Menag mengatakan bahwa setiap orang berhak untuk berpendapat.
Baca Juga: PBB Tuding Israel Hambat Evakuasi Medis di Gaza
Namun, ide ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga memudahkan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada mereka.
“Ide ini kami berikan agar warga negara mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan pelayanan dari negara. Selain itu, warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama, tidak peduli latar belakang mereka,” katanya.
“Kami juga ingin membantu pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, agar administrasi dalam hal pernikahan, perceraian, talak dan rujuk, bisa lebih sederhana dan mudah, kami mendorong hal itu,”
Baca Juga: Harapan Pj Gubernur Kaltim usai Peresmian Pabrik Bahan Peledak di Bontang
Menurut Menag, Pemerintah akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat jika data yang dimiliki itu lengkap dan terupdate.
“Tentu saja, hal ini akan memudahkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda