Menlu Retno Marsudi Tegas! Serukan Mahkamah Internasional Sebut Pendudukan Israel di Palestina Ilegal
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengenakan syal bermotif keffiyeh saat hadir di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Belanda.
PORTAL BONTANG – Menteri Luar Negeri (Menlu) retno marsudi menegaskan perlunya Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) untuk menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina secara keseluruhan adalah tindakan yang melanggar hukum atau ilegal.
Oleh karena itu, Menlu menyebut Mahkamah Internasional juga harus menyerukan kepada Israel yang tengah menduduki Palestina, agar segera menarik diri dari wilayah tersebut tanpa prasyarat atau tunduk pada negosiasi apapun.
Pandangan lisan mengenai isu Palestina tersebut disampaikan Retno secara lisan di hadapan Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda, Jumat 23 Februari 2024 lalu, dilansir Portalbontang.com dari VOA Indonesia.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Ada 5 Risiko Tidur Terlalu Lama Bagi Kesehatan, dari Diabetes sampai Kematian
Indonesia diberi kesempatan berbicara di ICJ bersama dengan Namibia, Norwegia, Oman, Pakistan, Qatar, Inggris, Sudan, Swiss, Suria dan Tunisia.
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta Indonesia dan 51 negara lainnya, serta tiga organisasi internasional untuk menyampaikan pernyataan lisan dalam proses pembentukan advisory opinion atau nasihat hukum tentang konsekuensi pendudukan Israel di Palestina.
Retno menyampaikan pendudukan Israel atas wilayah Palestina dilakukan dengan berbagai kekerasan yang tidak dapat dibenarkan.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 25 Februari 2024: Robin Hood dan The Gunman Menemani Akhir Pekan Anda
Indonesia melihat Israel terus memperluas permukiman Yahudi yang bersifat ilegal di Tepi Barat.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now