Minggu, 22 Juni 2025
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
Home News

Menlu Retno Marsudi Tegas! Serukan Mahkamah Internasional Sebut Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

by Redaksi Portal Bontang
Minggu, 25 Februari 2024
in News
Reading Time: 4 mins read
0 0
0
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengenakan syal bermotif keffiyeh saat hadir di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Belanda, Jumat 23 Februari 2024.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengenakan syal bermotif keffiyeh saat hadir di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Belanda, Jumat 23 Februari 2024.

Share on FacebookShare on Twitter


PORTAL BONTANG
– Menteri Luar Negeri (Menlu) retno marsudi menegaskan perlunya Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) untuk menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina secara keseluruhan adalah tindakan yang melanggar hukum atau ilegal.

Oleh karena itu, Menlu menyebut Mahkamah Internasional juga harus menyerukan kepada Israel yang tengah menduduki Palestina, agar segera menarik diri dari wilayah tersebut tanpa prasyarat atau tunduk pada negosiasi apapun.

Pandangan lisan mengenai isu Palestina tersebut disampaikan Retno secara lisan di hadapan Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda, Jumat 23 Februari 2024 lalu, dilansir Portalbontang.com dari VOA Indonesia.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Ada 5 Risiko Tidur Terlalu Lama Bagi Kesehatan, dari Diabetes sampai Kematian

Indonesia diberi kesempatan berbicara di ICJ bersama dengan Namibia, Norwegia, Oman, Pakistan, Qatar, Inggris, Sudan, Swiss, Suria dan Tunisia.

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta Indonesia dan 51 negara lainnya, serta tiga organisasi internasional untuk menyampaikan pernyataan lisan dalam proses pembentukan advisory opinion atau nasihat hukum tentang konsekuensi pendudukan Israel di Palestina.

Retno menyampaikan pendudukan Israel atas wilayah Palestina dilakukan dengan berbagai kekerasan yang tidak dapat dibenarkan.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 25 Februari 2024: Robin Hood dan The Gunman Menemani Akhir Pekan Anda

Indonesia melihat Israel terus memperluas permukiman Yahudi yang bersifat ilegal di Tepi Barat.

Kebijakan Israel untuk memindahkan bangsa Palestina secara paksa sangat melanggar hukum humaniter internasional dan bertentangan dengan Konvensi Jenewa.

Menurutnya, kependudukan Israel secara permanen tidak akan pernah menjadi dasar yang sah untuk mengklaim hak legal atas wilayah Palestina.

Baca Juga: Kemenag akan Buat KUA Bisa Layani Pernikahan Semua Agama

Retno juga menggarisbawahi tidak ada negara yang kebal hukum dan hukum internasional ICJ harus dijunjung tinggi.

“Pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina tidak berdasar hukum dan kekejamannya harus dihentikan, tidak boleh dinormalisasi atau diakui. Sangat jelas, Israel tidak memiliki keinginan untuk menghormati kewajiban-kewajibannya dalam hukum internasional,” tukas Retno.

Menurutnya, semua negara dan PBB tidak boleh mengakui situasi legal yang timbul akibat pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bontang, Minggu 25 Februari 2024: Cerah Berawan Mendominasi, Waspada Hujan Ringan di Malam Hari

Retno juga menegaskan ICJ memiliki yurisdiksi untuk memberikan fatwa hukum. Saat ini memang tidak ada proses perundingan antara Palestina dan Israel.

Sebaliknya, Israel terus melanggar semua ketentuan hukum internasional dan tidak menghiraukan keputusan-keputusan Dewan Keamanan PBB.

Yang lebih parah, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan sangat bangga dapat menggagalkan upaya pembentukan negara Palestina.

Baca Juga: Malam Nisfu Syaban, Anies Baswedan Doakan Warga Indonesia

Retno menekankan fatwa hukum ICJ tidak ditujukan untuk mengambil keputusan akhir dari konflik saat ini. Solusi hanya dapat dilakukan melalui perundingan.

Menurutnya, fatwa hukum ICJ akan secara positif membantu proses perdamaian dengan cara mempresentasikan elemen hukum tambahan bagi penyelesaian konflik secara menyeluruh.

Majelis Umum PBB pada akhir 2022 meminta ICJ mengeluarkan fatwa hukum terkait konsekuensi hukum dari kebijakan ilegal Israel terhadap Palestina.

Baca Juga: Cap Go Meh di Singkawang Masuk 10 Besar Event Terbaik Indonesia, Menparekraf Sampai Datang Berkunjung

ICJ kemudian meminta sejumlah negara untuk memberi pandangan hukum guna membantu ICJ menyusun fatwa hukumnya.

Karena itu, lanjut Retno, Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan pandangan hukumnya di hadapan ICJ.

Pandangan tertulis sudah disampaikan pada Juli tahun lalu.

Baca Juga: Hukum dan Dalil Sholat Hajat, Hati-Hati Hadis Daif

Guru Besar Hukum Internasional yang sekaligus Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Hikmahanto Juwana, mengatakan tampilnya Indonesia dalam sidang Mahkamah Internasional merupakan bagian dari langkah diplomasi Jakarta dalam mendukung perjuangan Palestina.

Hikmahanto menilai Majelis Umum PBB mencerminkan demokrasi masyarakat internasional, yang jauh lebih demokratis dibanding forum Dewan Keamanan yang masih memberi hak istimewa pada lima negara besar, yaitu Amerika Serikat (AS), Inggris, Prancis, China dan Rusia untuk menentukan keputusan.

Sementara Mohamad Rosyidin, pengamat hubungan internasional dari Universitas Diponegoro, berpendapat bahwa dalam kancah politik internasional, setiap negara memiliki kedudukan yang sama atau setara.

Baca Juga: Ibu Hamil Harus Waspada Toksoplasma, Parasit dari Hewan Peliharaan yang Bisa Menular

Artinya tidak ada negara yang secara inheren lebih tinggi atau lebih rendah dari yang lain. Ia berpendapat hukum internasional dan badan penegaknya tetap ada, tetapi pengaruhnya terbatas.

Yang berpengaruh, kata Rosyidin, adalah politik kekuasaan, yaitu negara-negara yang kuat menekan yang lemah.

Permasalahannya adalah bahwa negara-negara yang kuat sering menjadi pelanggar terbesar hukum internasional.

Rosyidin mengatakan ketergantungan Israel kepada AS cukup besar, terutama pada bidang militer.

Salah satu indikasi AS bisa mempengaruhi Israel adalah keputusan Israel untuk menarik sebagian pasukannya dari Gaza atas desakan Washington. ***

Tags: IsraelMahkamah InternasionalMenluPalestinaretno marsudi
ShareTweetSendShare

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Lepas Langganan

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Related Posts

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota
Bontang

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar
Kaltim

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7
Nasional

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan di St. Petersburg, Rusia.
Mancanegara

Di Depan Prabowo, Putin Tegaskan Sikap Rusia-Indonesia di Panggung Global Nyaris Sama

Jumat, 20 Juni 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan di St. Petersburg, Rusia.
Mancanegara

Prabowo Tawarkan Penerbangan Langsung Rusia-Indonesia Lebih Banyak, Putin Dukung Langkah Peningkatan Pariwisata dan Beasiswa

Jumat, 20 Juni 2025
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk).
Nasional

KKP Amankan Kapal Ikan Ilegal dan Telur Penyu, Selamatkan Kerugian Negara Rp48,4 Miliar

Jumat, 20 Juni 2025
Next Post
Ilustrasi PNS. Para ASN yang akan ditugaskan di IKN akan mulai pindah pada Juli-Agustus 2024.

ASN Mulai Pindah ke IKN Bertahap, Kloter Pertama di Agustus 2024

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus ATPUSI Bontang Resmi Dikukuhkan, Neni Tegaskan Komitmen Perkuat Literasi dan Kearsipan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjelas Tulisan Buram pada Foto Tanpa Aplikasi, Panduan Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapten Timnas Indonesia Diperebutkan Klub Elite Italia, Jay Idzes Beri Tips Pemain Muda Naik ke Level Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Bontang

© 2025 Visi Media Teknologi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial

© 2025 Visi Media Teknologi