PORTAL BONTANG – Ada beberapa Hukum dan dalil tentang Sholat Hajat, namun tetap harus berhati-hati karena beberapa di antaranya merupakan hadits daif.
Sholat hajat biasanya ditunaikan apabila ada kepentingan, namun sebelum melakukannya alangkah baiknya mengetahui hukum dan dalilnya.
Beirkut adalah hukum dan dalil tentang sholat hajat yang dikutip Portalbontang.com dari situs resmi Muhammadiyah.
Baca Juga: Ibu Hamil Harus Waspada Toksoplasma, Parasit dari Hewan Peliharaan yang Bisa Menular
Beberapa dalil tentang shalat hajat yang dijadikan rujukan di antaranya Hadis riwayat Ahmad dengan nomor hadis 26225 yang terdapat dalam kitab Musnad dari beberapa kabilah bab dari hadis Abu Darda’ ‘Uwaimir r.a. sebagai berikut:
“Dari Abu Darda’ (diriwayatkan) sesungguhnya Nabi saw bersabda: Barangsiapa berwudu dengan baik kemudian shalat dua rakaat dengan sempurna, Allah akan memberi apa yang ia minta, cepat atau lambat” [H.R. Ahmad dengan sanad yang sahih].
Namun, hadis tersebut sanadnya daif menurut Syu’aib al-Arna’uth, karena setelah diteliti ternyata hadis tersebut terputus sanadnya pada tingkatan tabi’ut-tabi’in kalangan tua.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Film di Citimall Bontang XXI, Nomor 1 Paling Banyak Ditonton
Adapun hadis lain riwayat at-Tirmidzi nomor hadis 441 dalam kitab Witir bab Shalat Hajat, Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa mempunyai hajat (kepentingan) terhadap Allah atau sesama manusia hendaklah berwudu dengan baik kemudian shalat dua rakaat, kemudian memuji (mengagungkan) Allah kemudian membaca shalawat untuk Nabi saw.” [H.R. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i].
Discussion about this post