Baca Juga: Pengertian Hak Angket, Syarat Pengusulan, dan Mekanismenya
Ia menyebut, hasil rukyat dari berbagai daerah akan dilaporkan ke LF PBNU dan selanjutnya diteruskan ke Kementerian Agama untuk dijadikan pertimbangan Menteri Agama dalam sidang isbat.
Kiai Sirril menjelaskan, sejak awal tahun 2022, LF PBNU telah menerima kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) dengan tinggi minimal 3 derajat dan sudut elongasi geosentris minimal 6,4 derajat untuk penyusunan kalender.
Namun, penetapan awal bulan tetap berdasarkan rukyat lapangan.
“Dengan catatan bahwa kriteria ini untuk penyusunan kalender. Untuk penetapan awal bulannya tetap berdasar rukyat lapangan,” jelasnya.
Penerimaan kriteria baru MABIMS ini merujuk pada hasil penelitian internal LF PBNU yang melibatkan data perhitungan ratusan tahun.
Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa kriteria baru tersebut tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Dan hasilnya muncul angka-angka yang tidak menyalahi dari kriteria tersebut,” pungkasnya. ***
Discussion about this post