PORTAL BONTANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bernafas lega, kenaikan gaji PNS dan PPPK sejak Januari dan Februari akan dibayarkan pada Maret 2024.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran kenaikan gaji ASN yakni PNS dan PPPK pada Januari dan Februari akan dicairkan dengan skema rapel.
Kepastian rapel kenaikan gaji PNS dan PPPK ini disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata saat konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2024 di Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024 lalu.
Baca Juga: Mengenang Lord Baden Powell Bapak Pandu Dunia, Basri Rase: Pramuka Membentuk Karakter
“Saya sudah cek di (Direktorat Jenderal) Perbendaharaan, kami dapat informasi bahwa di Maret nanti insyaallah gajinya sudah berdasarkan gaji baru yang ditetapkan presiden, dan demikian rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti,” katanya, dikutip Portalbontang.com dari Antara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, yang disahkan pada Agustus 2023.
Keputusan tersebut juga termasuk kenaikan uang pensiunan menjadi 12 persen.
Baca Juga: Pengertian Hak Angket, Syarat Pengusulan, dan Mekanismenya
Kemudian, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang mengatur lebih lanjut soal kenaikan gaji ASN pada Januari lalu.
“Mudah-mudahan kita bisa segera mendapatkan realisasinya nanti di Maret,” ujar Isa.
Sebelumnya, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto menjelaskan pembayaran gaji ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat dilakukan dengan mengajukan pembayaran gaji Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024.
Selain itu, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.
Adapun per Januari, Kemenkeu telah merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN)/TNI/Polri senilai Rp15,3 triliun. ***