Regulasi hak penerbitan ini juga mewajibkan perusahaan platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bontang, 23 Februari 2024: Cerah dan Berawan
Namun, Wamenkominfo menegaskan bahwa pelaksanaan ketentuan kerja sama ini harus didasarkan pada kesepakatan perusahan pers dan perusahaan platform digital yang memiliki berbagai macam opsi.
Seperti lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati kedua belah pihak.
“Bentuk kerja sama perusahaan pers dengan platform digital bisa macam-macam, tergantung kesepakatan diantara kedua belah pihak,” tuturnya.
Baca Juga: Kultum Subuh: Perbanyak Puasa Sunah di Bulan Syaban
Sementara itu, pengawasan kepatuhan perusahaan platform digital terhadap kewajiban dalam Perpres ini akan menjadi tugas komite yang akan dibentuk oleh Dewan Pers.
Selain bertugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital, komite juga memiliki fungsi untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) atas hasil pengawasan serta pelaksanaan fasilitasi dalam kegiatan penyelesaian sengketa.
“Perlu saya tambahkan, Perpres Publisher Rights ini berlaku bagi perusahaan platform digital yang melakukan komersialisasi berita dari perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers,” pungkas Wamenkominfo. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda