PORTAL BONTANG – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, telah memberikan laporan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang persiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dilakukan pada tahun 2024.
Laporan kesiapan pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN ini disampaikan Menkeu Sri Mulyani setelah pertemuan internal di Istana Negara Jakarta, Senin 19 Februari 2024 lalu.
Menkeu menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang sudah diatur dalam Undang-undang APBN 2024.
“Saya melaporkan kepada Bapak Presiden untuk persiapan dari pembayaran THR dan gaji ke-13 ya, kan itu sudah ada dalam Undang-undang APBN 2024,” ungkap Menkeu, dikutip Portalbontang.com dari situs resmi Kementerian Keuangan, Rabu 21 Februari 2024.
Persiapan tersebut termasuk penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk tahun 2024.
Proses ini dimulai sekarang untuk memastikan kelancaran pencairan dana yang direncanakan akan dibayarkan mulai H-10 sebelum Idul Fitri.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 21 Februari 2024, Film Shotgun Wedding dan Gun Shy Tayang di Bioskop
“Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran kan harus mulai dibayarkan,”ucapnya.
“Jadi persiapannya mulai dilakukan dari sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden,” tambah mantan Direktur Bank Dunia tersebut.
Selain itu, Sri Mulyani juga memberikan pembaruan tentang pelaksanaan APBN 2024 kepada Presiden, khususnya terkait beberapa perubahan pada pos-pos belanja yang memerlukan penyesuaian.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bontang, Rabu 21 Februari 2024: Cerah Berawan Dominasi Hari
Beberapa pos tersebut meliputi BLT, sembako, dan belanja tahun lalu yang tagihannya baru masuk sekarang dan harus dibayarkan.
“Kalau adjustment anggaran kan seperti kemarin, beberapa pos BLT, kemudian sembako, kemudian belanja tahun lalu yang tagihannya baru masuk sekarang yang harus dibayarkan,” pungkas Menkeu. ***
Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.
Komentar Anda