Pemprov Kaltim Siapkan Persyaratan Administratif untuk Usulan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat
Pemprov Kaltim tengah menyiapkan persyaratan administratif untuk mengusulkan Taman Bumi atau Geopark di karst Sangkulirang-Mangkalihat.
PORTAL BONTANG – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (pemprov kaltim) tengah menyiapkan persyaratan administratif untuk mengusulkan Taman Bumi atau Geopark di kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat, Kabupaten Kutai Timur.
Persyaratan ini termasuk dokumen Rencana Induk Pengembangan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat yang menekankan aspek kelembagaan.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menjelaskan bahwa lembaga pengelola Geopark Sangkulirang-Mangkalihat akan dipilih dari tingkat Provinsi Kaltim.
Hal ini untuk memastikan pemenuhan syarat administratif, proses pengusulan, dan implementasi rencana pengembangan Geopark tersebut.
“Usulan ini penting untuk mengangkat potensi wisata Geopark Sangkulirang-Mangkalihat di Benua Etam. Apalagi, karst ini merupakan situs bersejarah dunia,” ujar Sri Wahyuni, dikutip Portalbontang.com dari Antara, Selasa 20 Februari 2024.
Dalam mendukung kelembagaan Aspiring Geopark Sangkulirang-Mangkalihat, Sri menekankan pentingnya melibatkan profesional, baik dari kalangan akademisi maupun penggiat lingkungan, agar fokus dalam menyukseskan pengembangan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bontang, Selasa 20 Februari 2024: Cerah Berawan hingga Berawan
Karena itu, Pemprov Kaltim harus merumuskan bentuk lembaga pengelola melalui diskusi kelompok terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD) yang akan melibatkan anggota Tim Penyusun Dokumen Usulan Geopark yang telah dibentuk Gubernur Kalimantan Timur melalui SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor 546/K.512/2021 Tanggal 18 Oktober 2021.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now