Puluhan Pegawai KPK Terlibat Pungli di Rutan Dimutasi
Puluhan pegawai yang terlibat pungli di Rutan KPK dimutasi. Sanksi pun sudah dijatuhkan kepada mereka yang terlibat.
PORTAL BONTANG – Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat kasus pungutan liar atau Pungli di Rutan KPK dimutasi.
Rotasi atau mutasi puluhan pegawai tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan sidang etik Dewas KPK.
“Sebagai upaya mitigasi, KPK juga telah melakukan rotasi kepada para pegawai tersebut ke unit kerja lainnya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 16 Februari 2024, dikutip Portalbontang.com dari PMJ News.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bontang, 17 Februari 2024: Sepanjang Hari Cerah
“Hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Insan KPK,” sambungnya.
Tak sampai di situ, Ali mengungkapkan pihaknya juga melakukan langkah-langkah antisipatif lain agar kasus-kasus serupa tak terjadi lagi di masa datang.
Salah satunya dengan melakukan revisi pengelolaan Rutan KPK.
Baca Juga: Gempa Bumi 3,1 M Guncang Tasikmalaya
“KPK telah melakukan revisi proses bisnis di lingkungan Biro Umum, termasuk Pengelolaan Rutan KPK. Sehingga dapat memetakan potensi risiko pada setiap tahapan prosesnya,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan.
Total ada 90 pegawai yang menjalani persidangan.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Kanker Sarkoma: Jenis, Gejala, dan Penyebabnya
“Keseluruhan pegawai yang disidangkan hari ini berjumlah 90 orang, terdiri dari 6 berkas perkara,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Kamis 15 Februari 2024 lalu.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now