PORTAL BONTANG – KPU menjelaskan urutan penghitungan surat suara dalam Pemilu 2024.
Penghitungan surat suara Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) menjadi yang paling ditunggu dalam Pemilu 2024.
Berikut adalah urutan penghitungan surat suara Pemilu 2024.
Baca Juga: AS Respon Pelaksanaan Pemilu 2024 di Indonesia
KPU RI mengungkapkan proses penghitungan suara Pemilu 2024 akan dimulai dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan proses pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
“Setelah itu TPS ditutup dan dilanjutkan dengan kegiatan penghitungan suara,” ujar Hasyim Asy’ari dalam pidatonya di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Portalbontang.com dari PMJ News.
Baca Juga: Wawali Bontang Gunakan Hak Pilih di TPS 19 Bontang Baru, Ini Pesan Najirah untuk Pemilih
“Kegiatan penghitungan suara itu akan dimulai dari menghitung suara untuk pemilu presiden,” sambung dia.
Setelahnya surat suara Presiden dan Wakil Presiden, lanjut Hasyim, penghitungan suara dilanjutkan dengan menghitung suara anggota DPR RI dan dilanjutkan dengan anggota DPD.
“Dilanjutkan dengan menghitung suara untuk pemilu DPR. Yang ketiga memilih untuk menghitung suara pemilu DPD,” tuturnya.
Baca Juga: Wali Kota Bontang Salurkan Hak Suara di TPS 037 Tanjung Laut Indah, Ini Pesannya Usai Mencoblos
Adapun untuk penghitungan suara terakhir, kata Hasyim, petugas akan lanjut menghitung suara anggota DPRD di provinsi, lalu anggota DPRD kabupaten/kota.
Discussion about this post