Baca Juga: Besok Pemilu 2024, 195.819 Personel Polri Diturunkan
KPU RI menetapkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Baca Juga: Pelaku Penggelapan Rp495 Juta Uang Perusahaan di Samarinda Ditangkap, Alasannya Bikin Geleng Kepala
Pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, secara serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Rabu 14 Februari 2024 hari ini. ***
Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda