“Barang bukti berupa nota tagihan toko hasil audit perusahaan dan uang sisa dari kejahatan sebesar Rp.19.000 juga sudah kami amankan,” tambahnya.
Baca Juga: RS Jiwa Daerah Atma Husada Samarinda Siapkan Kamar Inap, Antisipasi Stres Pasca Pemilu 2024
Diketahui, IW (35) adalah warga Samarinda yang tinggal di Kelurahan Kampung Jawa, Daerah Pasundan, dan bekerja sebagai karyawan outsourcing di perusahaan swasta sebagai jasa penagih nota.
“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. ***
Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.
Komentar Anda