PORTAL BONTANG – Polsek Palaran, Polresta Samarinda, dan Polda Kaltim mengungkap kasus penggelapan yang dilaporkan dengan nomor polisi LP/B/05/II/2024 di Jalan Peti Kemas RT 16, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran.
Pengungkapan kasus penggelapan di Samarinda ini dijelaskan oleh Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, S.Sos pada hari Senin (12/02/24).
Kompol Zarma Putra menjelaskan bahwa kasus penggelapan ini bermula dari adanya tagihan nota sebuah perusahaan yang ternyata sudah dibayarkan melalui salah satu karyawan penyedia jasa penagihan.
Baca Juga: Gempa Bumi 4,7 M Mengguncang Banjarmasin
Kronologi kejadian dimulai ketika admin perusahaan swasta di Palaran menemukan nota yang belum terbayar.
Nota tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pelaku IW (35), sales dari perusahaan penyedia jasa penagihan. Menurut pengakuan pelaku, nota tersebut belum dibayar oleh toko.
Admin kemudian mengkonfirmasi kepada toko tentang kapan pembayaran nota tersebut akan dilakukan karena sudah jatuh tempo.
Baca Juga: HUT ke-127, Balikpapan akan Undang Sheila On 7
Toko menyatakan bahwa mereka telah melunasi semua tagihan melalui pelaku.
Setelah mengetahui hal ini, admin melaporkan kepada pimpinan perusahaan dan melakukan pengecekan ke semua nota di setiap toko.
Semua nota ternyata telah lunas dibayar secara tunai. Audit dilakukan dan pelaku mengakui bahwa uang tagihan digunakan untuk bermain judi sabung ayam tanpa izin perusahaan.
Baca Juga: KPU Bontang Musnahkan 2.030 Surat Suara Presiden-Wapres yang Rusak
Kompol Zarma Putra menjelaskan bahwa total kerugian perusahaan kontraktor swasta di wilayahnya adalah sekitar Rp.495.594.000.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Palaran dan pelaku juga sudah mengakui semua perbuatannya yang telah menggelapkan uang perusahaan,” ujarnya, dikutip Portalbontang.com dari situs resmi Polresta Samarinda.
“Barang bukti berupa nota tagihan toko hasil audit perusahaan dan uang sisa dari kejahatan sebesar Rp.19.000 juga sudah kami amankan,” tambahnya.
Baca Juga: RS Jiwa Daerah Atma Husada Samarinda Siapkan Kamar Inap, Antisipasi Stres Pasca Pemilu 2024
Diketahui, IW (35) adalah warga Samarinda yang tinggal di Kelurahan Kampung Jawa, Daerah Pasundan, dan bekerja sebagai karyawan outsourcing di perusahaan swasta sebagai jasa penagih nota.
“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. ***
Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.
Komentar Anda