PERHATIKAN! Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024
Ketahui cara mencoblos surat suara Pemilu 2024. Pemilihan akan dilakukan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
PORTAL BONTANG – Ketahui dan perhatikan cara mencoblos surat suara pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Sebagai bagian dari proses demokrasi, masyarakat perlu memahami prosedur pencoblosan surat suara Pemilu 2024, yang digelar serentak pada tahun ini.
Berikut adalah cara mencoblos surat suara Pemilu 2024, dilansir Portalbontang.com dari Indonesia Baik, Senin 12 Februari 2024.
Baca Juga: Teaser Deadpool 3 Rilis, Misi Rahasia dari TVA untuk MCU?
Sebelum melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024, penting bagi Anda untuk memastikan bahwa namanya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain itu, pastikan juga telah menerima formulir C6-KWK, yaitu formulir yang berisi informasi tentang waktu dan tempat pemungutan suara.
Pada hari pemungutan suara, ada prosedur yang harus diikuti saat mencoblos surat suara Pemilu 2024 di TPS.
Baca Juga: Akses Wifi Gratis Bontang Ditutup Selama Pemilu 2024
Pertama, datanglah ke TPS untuk menggunakan hak pilih Anda.
Sebagai pemilih, Anda dapat memasuki TPS melalui pintu yang telah disediakan.
Di TPS, Anda akan bertemu dengan panitia yang kemudian akan meminta Anda untuk mengisi daftar hadir.
Baca Juga: Migrant Care Mengungkap Praktik Penjualan Surat Suara Pemilu Indonesia di Malaysia
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk menyerahkan KTP dan surat C6.
Setelah itu, tunggulah sampai panitia memanggil nama Anda.
Setelah dipanggil, ambillah surat suara dan masuklah ke bilik suara untuk mencoblos.
Baca Juga: 5 Manfaat Berenang untuk Kesehatan, Baik untuk Fisik dan Mental
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now