PORTAL BONTANG – Migrant Care, sebuah organisasi sipil yang berdedikasi pada advokasi isu pekerja migran Indonesia, mengungkap praktik penjualan surat suara pemilu Indonesia di Malaysia oleh sekelompok makelar, Sabtu 10 Februari 2024 lalu.
Surat suara Pemilu tersebut dijual dengan harga antara 25-50 Ringgit Malaysia (RM), atau sekitar Rp81 ribu hingga Rp163 ribu.
Direktur Migrant Care, Wahyu Susilo, menyatakan bahwa praktik ini sering terjadi selama pemilu Indonesia di Malaysia.
Baca Juga: Menkes Dorong Percepatan Penyediaan Vaksin TBC Terbaru
“Mereka adalah makelar suara. Motif utama mereka adalah uang, karena setiap surat suara dihargai 25-50 RM,” ujar Wahyu, dikutip Portalbontang.com dari VOA Indonesia, Senin 12 Februari 2024.
Wahyu menjelaskan bahwa oknum-oknum yang menjadi makelar ini memanfaatkan surat suara pemilu yang ditemukan di kotak pos yang ada di apartemen tempat warga Indonesia tinggal di Malaysia.
“Mereka mengambil keuntungan dari surat suara yang tidak digunakan di kotak pos di apartemen. Mereka mengambil dan kemudian mengumpulkannya,” jelasnya.
Baca Juga: Pembangunan Bandara Ujoh Bilang Dapat Dukungan Pj Gubernur Kaltim
Menurut Wahyu, praktik penjualan surat suara ini merupakan pelanggaran pemilu. Surat suara yang dijual berpotensi dicoblos tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.
“Masalahnya adalah jika terkait dengan tindakan hukum, itu berada di wilayah yurisdiksi Malaysia,” katanya.
Muhammad Santosa, staf pengolahan data dan publikasi Migrant Care, mengatakan bahwa surat suara pemilu yang dikirim oleh kurir pos seharusnya langsung sampai ke penerima, sehingga surat suara pemilu akan aman.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bontang 12 Februari 2024, Jangan Lupa Sedia Payung
“Tapi kenyataannya di lapangan sangat berbeda, kurir menaruh surat suara di kotak pos yang ada di depan apartemen tempat orang Indonesia tinggal. Bagi penerima, satu kotak pos itu bukan hanya untuk dia sendiri, tapi banyak orang tinggal di apartemen. Penerima tidak akan tahu secara pasti apakah dia menerima surat suara melalui pos atau tidak,” katanya.
Hal ini menjadi peluang bagi makelar untuk mencari surat suara dari berbagai kotak pos di apartemen tempat warga Indonesia di Malaysia tinggal.
“Makelar memanfaatkan ini, mereka sengaja mencari dari satu kotak pos ke kotak pos lainnya. Setelah itu mereka menumpuk surat suara yang diambil dari kotak pos. Ketika ada yang membutuhkan, maka terjadi tawar menawar antara 25-50 RM,” ungkap Santosa.
Baca Juga: Link Nonton Dirty Vote, Pakar Hukum Bicara Kecurangan Pemilu 2024
Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyebut ada 1.972 surat suara pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, yang dicoblos secara ilegal.
Informasi ini diperoleh dari Panitia Penyelenggara Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Loly Suhenty, mengatakan pihaknya sedang melakukan penelusuran terkait surat suara pemilu yang dicoblos secara ilegal di Malaysia.
Baca Juga: Otorita IKN Sebut Istana Negara dan Hotel Nusantara Siap Digunakan 17 Agustus 2024
“Saat ini Panwas Luar Negeri dalam pantauan langsung Bawaslu RI sedang melakukan upaya penelusuran. Upaya aktif yang dilakukan Bawaslu untuk mencari informasi sebanyak-banyaknya sehingga dugaan pelanggaran menjadi terang benderang. Dalam konteks ini perlu dipahami karena keterbatasan dan perbedaan yurisdiksi hukum negara maka kami (berkoordinasi) bersama atase kepolisian di KBRI,” paparnya.
Migrant Care akan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di empat negara dan wilayah perbatasan, seperti Hongkong, Taiwan, Singapura, Kuala Lumpur, Tawau, Batam, dan Nunukan.
Hal ini dilakukan untuk mengawal proses pemilu yang demokratis, mencegah kecurangan, dan memastikan transparansi serta akuntabilitas. ***
Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.