Dia menekankan bahwa Otorita IKN bekerja secara profesional untuk memenuhi mandat Undang-Undang yang mengamanatkan pembangunan IKN sebagai kota yang hijau, cerdas, inklusif, tangguh, dan berkelanjutan.
Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan Ibukota Negara, luas wilayah darat ibukota Nusantara adalah 252.600 hektar dan luas wilayah laut adalah 69.769 hektar.
“Hanya sekitar 22 persen atau 56.159 hektar dari luas wilayah darat tersebut yang akan menjadi Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara, yang mencakup pusat pemerintahan, bisnis, pendidikan, dan budaya,” kata Bambang.
Dia menambahkan, sekitar 78 persen atau 196.500 hektar, akan menjadi kawasan pengembangan ibukota Nusantara, yang mencakup kawasan industri, pertanian, perkebunan, dan konservasi.
Baca Juga: Listrik Bontang Belum Pulih, PLN Kurangi Beban di Sebagian Wilayah
Bambang juga menjelaskan bahwa pembangunan ibukota Nusantara mengadopsi konsep smart and forest city, yaitu kota pintar yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan berbasis teknologi.
Konsep ini dirancang untuk mengatasi tantangan dan masalah yang akan dihadapi ibukota Nusantara di masa depan, serta untuk mendukung kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
“Kami berharap IKN dapat menjadi simbol kebanggaan dan identitas bangsa Indonesia, yang maju, beradab, dan berdaya saing di kancah global,” pungkas Bambang. ***
Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda