PORTAL BONTANG – Pemkot Balikpapan, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sedang dalam proses penyiapan dokumen hibah untuk lahan Royal Suite Hotel yang berlokasi di Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan, yang akan diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebelumnya, ada rencana dari Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim untuk memeriksa Royal Suite Hotel lantaran merupakan aset Pemprov, namun berada di lahan Pemkot Balikpapan.
Selain permasalahan lahan, pihak Inspektorat juga akan memeriksa perihal kinerja pengelola Royal Suite Hotel, lantaran dikerjasamakan ke pihak ketiga.
Baca Juga: 20 Contoh Ucapan Imlek 2024 di Tahun Naga Kayu
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan BPKAD Provinsi Kaltim dan dokumen serta persetujuan surat dari Pejabat (Pj) Gubernur Kaltim sudah ada,” ujar Kepala BPKAD Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, pada Jumat 9 Februari 2024, dikutip Portalbontang.com dari Antara.
Dia menambahkan bahwa proses ini sudah memasuki tahap pencocokan dokumen administrasi yang ditargetkan selesai dalam minggu ini.
Setelah itu, penandatanganan akan dilakukan oleh kedua pihak, yaitu Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Balikpapan.
Baca Juga: Terang Benderang, Pacar Tamara Tyasmara Jadi Tersangka Kematian Anak D
“Penandatanganan hibah akan langsung dilakukan oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud,” tambahnya.
Setelah proses administrasi selesai, penandatanganan akan disesuaikan. Agus menjelaskan bahwa judul dokumen ini adalah hibah, di mana Provinsi akan menghibahkan lahan yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Balikpapan dan Pemkot Balikpapan akan menghibahkan lahan yang digunakan oleh Hotel Royal Suite.
Discussion about this post