PORTAL BONTANG – Pemkot Balikpapan, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sedang dalam proses penyiapan dokumen hibah untuk lahan Royal Suite Hotel yang berlokasi di Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan, yang akan diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebelumnya, ada rencana dari Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim untuk memeriksa Royal Suite Hotel lantaran merupakan aset Pemprov, namun berada di lahan Pemkot Balikpapan.
Selain permasalahan lahan, pihak Inspektorat juga akan memeriksa perihal kinerja pengelola Royal Suite Hotel, lantaran dikerjasamakan ke pihak ketiga.
Baca Juga: 20 Contoh Ucapan Imlek 2024 di Tahun Naga Kayu
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan BPKAD Provinsi Kaltim dan dokumen serta persetujuan surat dari Pejabat (Pj) Gubernur Kaltim sudah ada,” ujar Kepala BPKAD Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, pada Jumat 9 Februari 2024, dikutip Portalbontang.com dari Antara.
Dia menambahkan bahwa proses ini sudah memasuki tahap pencocokan dokumen administrasi yang ditargetkan selesai dalam minggu ini.
Setelah itu, penandatanganan akan dilakukan oleh kedua pihak, yaitu Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Balikpapan.
Baca Juga: Terang Benderang, Pacar Tamara Tyasmara Jadi Tersangka Kematian Anak D
“Penandatanganan hibah akan langsung dilakukan oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud,” tambahnya.
Setelah proses administrasi selesai, penandatanganan akan disesuaikan. Agus menjelaskan bahwa judul dokumen ini adalah hibah, di mana Provinsi akan menghibahkan lahan yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Balikpapan dan Pemkot Balikpapan akan menghibahkan lahan yang digunakan oleh Hotel Royal Suite.
Meski terjadi pertukaran, ini bukanlah barter. Dalam hibah ini, kondisi dan harga tidak masuk dalam perhitungan.
Baca Juga: Besok Tahun Baru Imlek, Kenali Aturan Bagi-bagi Angpau
Berdasarkan aturan, dalam hibah tidak ada hitungan apapun, baik itu hibah dari Pemkot ke Provinsi Kaltim maupun sebaliknya.
“Hotel Royal Suite adalah aset milik pemerintah Provinsi Kaltim yang dibangun di lahan milik Pemerintah Kota Balikpapan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Daerah Kaltim M. Irfan Pranata berharap ada penyelesaian segera dari sisi aset dan kontrak kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan Pemerintah Kota Balikpapan.
Baca Juga: Tips Mengatur Keuangan Bagi Pasangan Muda
Inspektorat Daerah Kaltim juga berencana untuk melakukan inspeksi terhadap pengelolaan Royal Suite Hotel Balikpapan pada tahun 2024, sebagai salah satu aset milik pemerintah provinsi.
“Inspeksi ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pengelola hotel yang merupakan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan pihak swasta,” katanya.
Menurut Irfan, ada beberapa kewajiban yang belum dipenuhi oleh pengelola, seperti setoran wajib ke kas daerah.
Baca Juga: Selisih 1 Detik, Brimob Polri Kalahkan Pasukan Elit Brasil COT di UAE SWAT Challenge 2024
Dia ingin melihat bagaimana pengelolaan hotel tersebut termasuk komitmen untuk membayar kewajiban ke pemerintah provinsi.
“Kami juga ingin mengetahui sejauh mana koordinasi antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi, karena hal ini akan mempengaruhi skema kerja sama yang telah disepakati,” ucap Irfan. ***
Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.
Komentar Anda