Tamu Hotel di Samarinda Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa Sabu ke Kamar
Akibat bawa sabu ke dalam kamar hotel, seorang pria kini terpaksa meringkuk di dalam penjara usai diamankan Polsek Sungai Pinang Samarinda.
PORTAL BONTANG – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menemukan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh seorang tamu Hotel di Jalan. A. Yani Kel. Temindung Permai Kec. Sungai Pinang, Samarinda, Minggu 4 Februari 2024 lalu.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang perilaku mencurigakan seorang tamu hotel yang berkaitan dengan Narkotika.
Menanggapi informasi tersebut, personel Polsek Sungai Pinang segera melakukan inspeksi ke kamar tamu tersebut bersama pihak hotel.
Baca Juga: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Promedia dengan Modus Afiliasi, Giveaway, Tugas Berbayar
Hasil inspeksi menunjukkan temuan seperangkat alat hisap Narkotika (bong) di meja rias dan dua lembar tisu putih yang berisi pipet kaca dengan sisa Narkotika jenis sabu serta dua paket sabu dengan berat total 1,01 gram bruto di bawah kasur.
Tamu hotel yang berinisial DL mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya.
AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., Kapolsek Sungai Pinang, dikutip Portalbontang.com dari situs resmi Polresta Samarinda menyebut, berhasilnya tim dalam mengamankan DL dan barang bukti Narkotika jenis sabu ini adalah hasil dari kerjasama yang baik dengan masyarakat dalam upaya memberantas penyalahgunaan Narkotika di wilayah Sungai Pinang.
Baca Juga: Tips Meluapkan Marah tanpa Menyakiti Orang Lain, Begini Cara dari Dosen Psikologi
“DL akan tetap kami proses sebagai tersangka sesuai dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucapnya. ***
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now