Portal Bontang
Beranda News DKPP RI Beri Peringatan Keras Ketua KPU RI akibat Terima Gibran sebagai Cawapres

DKPP RI Beri Peringatan Keras Ketua KPU RI akibat Terima Gibran sebagai Cawapres

DKPP memberi peringatan keras kedua kepada Ketua KPU RI karena melanggar kode etik usai terima Gibran sebagai Cawapres.

Tangkapan layar kop putusan DKPP yang memvonis peringatan keras kedua kepada Ketua KPU RI.

PORTAL BONTANG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.

Peringatan tersebut dilayangkan DKPP karena Ketua KPU RI dianggap melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) Pemilu 2024.

Selain Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, DKPP juga memberikan sanksi kepada enam anggota lainnya.

Baca Juga: Gempa Hari Ini Magnitudo 2,9 Guncang Cianjur, Tidak Berpotensi Tsunami

“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024, dikutip Portalbontang.com dari Antara.

Heddy mengatakan Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” tambah Heddy.

Baca Juga: Tim Gabungan Ringkus Penyalahguna Narkoba di Palaran, 3 Paket Sabu Disita

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Heddy.

Halaman: 1 2 3
Tampilkan Semua

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan