PORTAL BONTANG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.
Peringatan tersebut dilayangkan DKPP karena Ketua KPU RI dianggap melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) Pemilu 2024.
Selain Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, DKPP juga memberikan sanksi kepada enam anggota lainnya.
Baca Juga: Gempa Hari Ini Magnitudo 2,9 Guncang Cianjur, Tidak Berpotensi Tsunami
“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024, dikutip Portalbontang.com dari Antara.
Heddy mengatakan Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” tambah Heddy.
Baca Juga: Tim Gabungan Ringkus Penyalahguna Narkoba di Palaran, 3 Paket Sabu Disita
Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Heddy.
Baca Juga: Dikenal Lezat, Berikut Lima Khasiat Labu Siam untuk Kesehatan
Untuk diketahui, Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Menanggapi vonis tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan tidak ingin mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis dirinya dan dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Dia mengatakan selama persidangan pihaknya telah diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, hingga argumentasi, terkait pengaduan tersebut.
Baca Juga: Menag: Lebih Dari Setengah Calon Jemaah Haji Sudah Melakukan Pemeriksaan Kesehatan
“Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan,” kata Hasyim kepada wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, konstruksi Undang-undang Pemilu itu selalu menempatkan KPU dengan posisi “ter”, yakni terlapor, termohon, tergugat, dan teradu.
Dengan ada pengaduan soal pendaftaran Gibran ke DKPP, menurutnya pihaknya selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.
Baca Juga: Penerbangan Perintis Jadi Tulang Punggung Transportasi Udara di Kaltara
Sehingga apa pun putusan-nya dari DKPP, dia menegaskan tidak akan mengomentari putusan tersebut karena seluruh keterangan dan catatan dari pihaknya sudah disampaikan saat persidangan.
“Setelah itu kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan,” ujarnya. ***
Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.