Tim Gabungan Ringkus Penyalahguna Narkoba di Palaran, 3 Paket Sabu Disita
Tim gabungan yang terdiri dari Polsek Palaran, Polresta Samarinda, dan Polda Kaltim membekuk satu penyalahguna narkoba jenis sabu.
PORTAL BONTANG – Polsek Palaran, Polresta Samarinda, dan Polda Kaltim telah berhasil melakukan operasi pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum mereka, khususnya di sekitar Kelurahan Simpang Pasir. Operasi ini dilakukan pada Sabtu malam, sekitar pukul 17.30 WITA, dan diumumkan pada Senin 5 Februari 2024.
Kompol Zarma Putra, S.Sos, selaku Kapolsek Palaran, mengonfirmasi keberhasilan operasi ini dengan penangkapan seorang laki-laki berinisial SJ (39), warga Kelurahan Handil Bakti.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis Sabu sebanyak 3 paket dengan berat bruto masing-masing 0,24 gram, 0,20 gram, dan 0,22 gram.
Baca Juga: Penerbangan Perintis Jadi Tulang Punggung Transportasi Udara di Kaltara
Kapolsek menegaskan komitmennya untuk memberantas jaringan narkotika di wilayah hukumnya.
Pelaku SJ mengakui kepemilikan barang haram tersebut saat diamankan oleh unit Opsnal Reskrim Polsek Palaran.
Pelaku kedapatan menyimpan narkoba di dalam lipatan uang pecahan Rp1.000. Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan untuk mengungkap asal usul dan jaringan narkoba lainnya.
”Pelaku sedang kita minta keterangan guna mengungkap jaringan narkoba lainnya,” ujar Kapolsek, dikutip Portalbontang.com dari situs resmi Polresta Samarinda.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 Sub Pasal 112 Sub Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now