Baca Juga: Strategi Dosen Kesos UMM dalam Mengatasi Isu Perceraian Akibat Masalah Ekonomi
Pada puncaknya pada Juli 2023, pemilik toko yang sering menerima keluhan tersebut melapor ke Polda Kaltim. Kemudian polisi melakukan pelacakan hingga akhirnya dapat menemukan lokasi tersangka yang berada di luar Kaltim.
“Kami menangkapnya di awal Januari kemarin, bahkan saat kami menangkapnya, tersangka masih sedang melakukan aksinya,” ujar Yusuf.
Setelah ditangkap, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Polsek setempat sebelum akhirnya diterbangkan ke Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kaltim.
Baca Juga: BMKG: 114 Titik Panas Terpantau di Kalimantan Timur
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah perangkat penyimpanan data berukuran kecil berkapasitas 8Gb yang berisikan empat pesan suara tersangka saat melakukan aksinya.
“Kami juga menemukan dan menjadikan barang bukti sebanyak 16 rekening korban, serta dua unit gawai dan tiga kartu sim seluler,” sebutnya.
Sementara itu, untuk bukti digital, polisi memperlihatkan satu cuplikan layar pesan singkat antara tersangka dengan korban, satu cuplikan layar profil yang mengaku sebagai petugas administrator atau pemilik, dua akun WhatsApp pribadi, dan satu akun WhatsApp bisnis.
Baca Juga: Sambal Terasi Kecombrang, Sajian Pedas yang Menggugah Selera
Yusuf menegaskan bahwa atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Pada pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan merusak informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain dengan tujuan agar informasi atau dokumen tersebut dianggap seolah-olah data otentik milik sendiri,” katanya.
Komentar Anda