Yusuf menambahkan bahwa dengan pasal tersebut, tersangka diancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar. ***
Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda