PORTAL BONTANG – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial EM, berasal dari Dusun Krajan Timur, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Penetapan status tersangka ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Subdit Siber Polda Kaltim pada tanggal 26 Januari,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam konferensi pers di Balikpapan, Rabu, 31 Januari 2024, dikutip Portalbontang.com dari Antara.
Yusuf menjelaskan bahwa wanita berusia 33 tahun tersebut terbukti melakukan manipulasi data pada salah satu toko online yang berbasis di Kota Balikpapan.
Baca Juga: Progres Istana Negara di IKN Capai 54,7 Persen
Dalam aksinya, tersangka yang telah menjadi pelanggan sejak tahun 2020, selalu mengikuti siaran langsung akun media sosial milik toko online tersebut.
“Tersangka ini mengaktifkan notifikasi di perangkat gawai miliknya, sehingga setiap kali ada siaran langsung, tersangka pasti mengetahuinya,” jelas Yusuf.
Sambil menyaksikan siaran langsung, tersangka menyalin nomor telepon dari pelanggan yang ditulis di kolom komentar. Kemudian, dia menghubungi nomor tersebut menggunakan aplikasi pengirim pesan.
Baca Juga: Argylle Tayang di Bioskop, Sinopsis dan Jadwal Tayang di Citimall Bontang XXI
“Dan tersangka ini mengaku sebagai petugas administrator dari toko online tersebut,” ujarnya.
Menurut Yusuf, pelanggan yang percaya kemudian melakukan transaksi kepada tersangka. Uang sudah ditransfer namun barang tidak kunjung datang.
Hal ini ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2020, karena sejak tahun itu pemilik toko sering menerima keluhan dari pelanggannya karena barang yang dipesan tidak sampai ke tujuan.
Baca Juga: Strategi Dosen Kesos UMM dalam Mengatasi Isu Perceraian Akibat Masalah Ekonomi
Pada puncaknya pada Juli 2023, pemilik toko yang sering menerima keluhan tersebut melapor ke Polda Kaltim. Kemudian polisi melakukan pelacakan hingga akhirnya dapat menemukan lokasi tersangka yang berada di luar Kaltim.
“Kami menangkapnya di awal Januari kemarin, bahkan saat kami menangkapnya, tersangka masih sedang melakukan aksinya,” ujar Yusuf.
Setelah ditangkap, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Polsek setempat sebelum akhirnya diterbangkan ke Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kaltim.
Baca Juga: BMKG: 114 Titik Panas Terpantau di Kalimantan Timur
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah perangkat penyimpanan data berukuran kecil berkapasitas 8Gb yang berisikan empat pesan suara tersangka saat melakukan aksinya.
“Kami juga menemukan dan menjadikan barang bukti sebanyak 16 rekening korban, serta dua unit gawai dan tiga kartu sim seluler,” sebutnya.
Sementara itu, untuk bukti digital, polisi memperlihatkan satu cuplikan layar pesan singkat antara tersangka dengan korban, satu cuplikan layar profil yang mengaku sebagai petugas administrator atau pemilik, dua akun WhatsApp pribadi, dan satu akun WhatsApp bisnis.
Baca Juga: Sambal Terasi Kecombrang, Sajian Pedas yang Menggugah Selera
Yusuf menegaskan bahwa atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Pada pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan merusak informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain dengan tujuan agar informasi atau dokumen tersebut dianggap seolah-olah data otentik milik sendiri,” katanya.
Yusuf menambahkan bahwa dengan pasal tersebut, tersangka diancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar. ***
Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda