PORTAL BONTANG – Kontroversi muncul pasca pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang keterlibatan presiden dalam kampanye pemilu, memicu reaksi tajam dari berbagai pihak.
Dalam sebuah press release yang diterima Portalbontang.com, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menanggapi pernyataan Jokowi ini dengan sikap yang tegas.
Presiden Jokowi menyatakan pada 24 Januari 2024 bahwa presiden dan menteri memiliki hak untuk melakukan kampanye dan berpihak. Meskipun klarifikasi kemudian diberikan, kontroversi tetap membara di tengah masyarakat.
Baca Juga: Muhammadiyah: Awal Ramadan 1445 H 11 Maret 2024, Lebaran Bersamaan
Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menegaskan pentingnya mengambil sikap terhadap pernyataan Presiden Jokowi yang dianggap menimbulkan polemik. Mereka menyoroti aspek hukum, filosofis, dan etis dalam penilaian terhadap pernyataan tersebut.
Dari sudut pandang normatif, majelis yang dipimpin Trisno Raharjo ini menunjukkan bahwa pernyataan Presiden tidak dapat dipandang sebagai norma yang terpisah dari esensi kampanye dan Pemilu.
Selain itu, dari sudut pandang filosofis, posisi Presiden sebagai pemimpin seluruh rakyat menuntutnya untuk menjunjung tinggi integritas dan netralitas.
Baca Juga: PWM Kaltim Gelar Rakerwil, Ajak Muhammadiyah Bangkitkan Masjid
Secara etis, sikap yang harus diambil Presiden dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala negara haruslah selaras dengan prinsip dasar yang dipatuhi.
Dalam pernyataan sikapnya, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut pernyataannya yang dinilai merusak netralitas institusi kepresidenan.
Discussion about this post