BBKSDA Sumut berpendapat bahwa harimau-harimau yang tersisa di Kebun Binatang Medan memiliki opsi untuk dipindahkan.
“Ada banyak alternatif, bisa dirawat di sana atau dipindahkan, tapi semua tergantung pada persetujuan pemilik (pemerintah kota Medan),” kata Fifin.
Arisa Mukharliza, seorang pemerhati satwa dari The Wildlife Whisperer, berpendapat bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seharusnya mengambil tindakan tegas terkait kematian harimau yang terus berulang di Medan Zoo.
Baca Juga: Polres Bontang Luncurkan Pos Penolong Pelabuhan Loktuan, Apa Fungsinya?
“KLHK seharusnya bisa mengambil sikap tegas untuk segera mencabut izin lembaga konservasi Medan Zoo. Ini bisa menjadi catatan penting bagi lembaga konservasi atau kebun binatang lainnya agar tidak meremehkan dalam menjaga dan merawat satwa. Jangan mengabaikan satwa-satwanya,” katanya.
Menurut Arisa, kematian terbaru harimau Benggala menciptakan stigma buruk bagi kebun binatang ini.
“Publik tidak akan bisa memahami kejadian matinya harimau di Medan Zoo. Berbeda dengan kita yang mengikuti dan mempelajari lebih jauh tentang kondisi harimau di Medan Zoo,” ucap Arisa.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT. Kaltim Multi Boga Utama, Apa Kualifikasi Dibutuhkan?
Diketahui, Medan Zoo adalah kebun binatang yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (PUD) Kota Medan di bawah naungan pemerintah kota Medan.
Kebun binatang yang telah beroperasi sejak tahun 2005 itu mengalami kesulitan dalam menjalankan operasinya karena tidak pernah menerima suntikan dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Rahmat Shah, Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI), mengatakan bahwa Medan Zoo telah ditutup untuk sementara. Penutupan itu dilakukan oleh pemerintah kota Medan sebagai pengelolanya.
Komentar Anda