PORTAL BONTANG – Mahkamah Internasional pada Jumat, 26 Januari 2024 tidak mengeluarkan perintah gencatan senjata terkait konflik di Gaza, namun menekankan perlunya Israel berupaya menghindari kematian dan kerusakan dalam operasi militernya di wilayah tersebut.
Afrika Selatan, sebagai pihak penggugat, telah meminta Mahkamah Internasional untuk menghentikan operasi Israel. Dalam keputusan yang sangat dinanti, panel 17 hakim memutuskan untuk tidak membatalkan kasus ini dan mengeluarkan enam tindakan sementara.
Hakim ketua Mahkamah Internasional, Joan E. Donoghue, menyatakan keprihatinan atas tragedi kemanusiaan yang terjadi di Gaza dan menekankan perlunya melindungi warga Palestina.
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda