Portal Bontang
Beranda News Pria Tanjung Laut Ditangkap Polisi Saat Berusaha Menjual Sabu

Pria Tanjung Laut Ditangkap Polisi Saat Berusaha Menjual Sabu

Pria Tanjung Laut Ditangkap Polisi Saat Berusaha Menjual Sabu

Tersangka, DA, berusia 29 tahun, ditangkap di Jalan Zamrut, Kelurahan Berebas Tengah saat sedang berkendara dengan sepeda motor. (Polres Bontang)

PORTAL Bontang – Polsek Bontang Selatan berhasil menghentikan upaya peredaran narkoba di Bontang. Seorang pria di Tanjung Laut ditangkap saat berusaha menjual sabu pada Rabu malam, 24 Januari 2024.

Tersangka, DA, berusia 29 tahun, ditangkap di Jalan Zamrut, Kelurahan Berebas Tengah saat sedang berkendara dengan sepeda motor.

“Kami menerima laporan dari masyarakat dan langsung melakukan tindakan,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Rakib Rais, dikutip Portalbontang.com dari situs resmi Polres Bontang, Kamis 25 Januari 2024.

Diketahui sebelumnya, tersangka membeli sabu dengan sistem jejak, lalu menjualnya kembali. Sistem jejak ini memungkinkan transaksi tanpa pertemuan langsung antara pembeli dan penjual sabu.

Polisi berhasil menyita 3 paket sabu dengan berat total 1,25 gram yang disimpan dalam bungkus rokok dari tersangka. Selain itu, polisi juga menyita potongan kertas, bungkus rokok, ponsel, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

Tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. ***

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan