Muhammadiyah Bontang Tegaskan Status Tanah Wakaf Masjid Al Ikhlas
Muhammadiyah Bontang Tegaskan Status Tanah Wakaf Masjid Al Ikhlas
PORTAL Bontang – Pengurus Daerah Muhammadiyah Bontang menggelar konferensi pers untuk menjelaskan status Tanah Wakaf Masjid Al Ikhlas di wilayah Gunung Sari, Bontang Selatan. Hal ini untuk merespon berbagai spanduk yang terpasang di sekitar masjid.
Padahal, diketahui status tanah wakaf Masjid Al Ikhlas tersebut telah berkekuatan hukum tetap untuk dikelola oleh Pengurus Daerah Muhammadiyah Bontang. Hal ini disampaikan Majelis Hukum dan HAM, Lilik Rukitasari dan Ketua PDM Bontang, H. Mustamar dalam pers rilisnya, Minggu, 14 Mei 2023.
Memang, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bontang setelah putusan Mahkamah Agung pada Februari tahun 2022 belum pernah merilis secara resmi dan luas kepada masyarakat. “Maka dalam kesempatan ini ada beberapa hal yang akan kami sampaikan,” jelasnya, dikutip PortalBontang.com dari Bontangmu.com.
Kata Lilik, persoalan wakaf Masjid Al Ikhlas Kota Bontang telah selesai dengan dikeluarkannya keputusan Kasasi Mahkamah Agung dengan No. 924 K/Ag/2019 tertanggal 28 November 2019 dan dengan Putusan Upaya Luar biasa yang telah diajukan oleh pihak ahli waris dengan hasil Putusan PK pada No. 3 PK/Ag/2022 tertanggal 16 Februari 2022.
“Pada intinya memberikan hak pengelolaan ada pada Muhammadiyah Kota Bontang dengan amar keputusan Kasasi Mahkamah Agung (No. 924 K/Ag/2019 tertanggal 28 November 2019),” jelasnya.
Dalam amar putusan tersebut, di antaranya menyatakan bahwa Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bontang berhak mengelola tanah wakaf yang di atasnya dibangun Masjid Al Ikhlas Muhammadiyah Kota Bontang yang terdiri dari tanah wakaf H. Muchtar seluas 414 meter persegi sesuai dengan Ikrar Wakaf Nomor W2/03/01/IV/2008 tanggal 6 April 2008.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now