Menteri PAN-RB: Larangan Buka Puasa Bersama Harus Dipatuhi Pejabat
Menteri PAN-RB: Larangan Buka Puasa Bersama Harus Dipatuhi Pejabat
PORTAL BONTANG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan larangan BUKA PUASA BERSAMA selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah harus dipatuhi oleh menteri/pejabat pemerintahan.
Menurut dia, arahan melarang buka puasa bersama dari Presiden Jokowi yang dimuat dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 itu ditujukan demi kebaikan bersama karena momen Ramadhan kali ini berada pada masa transisi dari pandemi COVID-19 menuju endemi.
“Sebenarnya, ini juga telah dilakukan pada Ramadhan tahun lalu. Intinya, kita harus tetap berhati-hati karena ini transisi dari pandemi COVID-19 menuju endemi,” kata dia.
Ada tiga poin arahan dari Presiden Jokowi dalam surat tersebut, yaitu:
1 Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan, nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, hingga sebagainya. Tentu nanti, inspektorat di masing-masing instansi akan mengkaji,” ujar Anas.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now