“Ancaman pidananya adalah kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Kapolres.
Kapolres Bontang kembali menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam perang melawan narkoba.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri, keluarga, dan anak-anak serta lingkungan kita dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tutup Kapolres.
Jika mengetahui adanya informasi terkait gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera melapor melalui hotline “110” atau nomor WhatsApp Kapolres Bontang di 0822-5252-8823. Polres Bontang menjamin kerahasiaan identitas pelapor.***
Komentar Anda