Portalbontang.com, Bontang – Tim Opsnal Polsek Bontang Selatan berhasil membekuk dua pria asal Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang diduga kuat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan yang berlangsung dramatis ini, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 14,71 gram.
Keberhasilan ini diungkap secara resmi oleh Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bontang, Senin (23/6/2025).
Didampingi PLH Kapolsek Bontang Selatan AKP Bejo Harianto dan Kasi Humas Iptu Dany Purwantoro, Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Dalam kasus ini, kami berhasil mengungkap 1 kasus dan mengamankan 2 terduga pelaku, yaitu ESP (29 tahun) warga Kel. Swarga Bara Kab. Kutai Timur dan MS (19 tahun) warga Kel. Teluk Lingga Kab. Kutai Timur,” ungkap Kapolres AKBP Alex FL Tobing, dilansir portalbontang.com dari situs resminya.
Kronologi Penangkapan
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi akurat masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika di Jalan Selat Karimata, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan langsung mendatangi lokasi. Di sana, petugas melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Sadar akan kehadiran polisi, keduanya berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Dengan sigap, tim berhasil menghentikan laju motor dan segera melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam laci motor.
Kedua pelaku pun mengakui barang haram tersebut adalah milik mereka.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi sabu seberat 14,71 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kemasan tembakau merk Barack Taste
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening
- 2 (dua) buah handphone (Realme dan Oppo)
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 dengan No. Pol. KT 2971 RCT
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya adalah kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Kapolres.
Kapolres Bontang kembali menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam perang melawan narkoba.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri, keluarga, dan anak-anak serta lingkungan kita dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tutup Kapolres.
Jika mengetahui adanya informasi terkait gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera melapor melalui hotline “110” atau nomor WhatsApp Kapolres Bontang di 0822-5252-8823. Polres Bontang menjamin kerahasiaan identitas pelapor.***
Komentar Anda