Portalbontang.com, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan ini diiringi dua kabar gembira yang menjadi cerminan kinerja positif pemerintah kota.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Sidang III yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Senin (23/6/2025) malam.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam ini dihadiri oleh seluruh fraksi, yang secara aklamasi menerima laporan pertanggungjawaban tersebut.
Dalam pendapat akhirnya yang dilansir Portalbontang.com dari situs resmi PPID Setda Bontang, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyampaikan bahwa keberhasilan ini ditandai dengan pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024.
“Pemerintah berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dengan rencana aksi yang telah disusun bersama,” ujar Wali Kota Neni.
Selain prestasi di bidang pengelolaan keuangan, Wali Kota Neni juga membagikan catatan membanggakan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Bontang diakui sebagai salah satu kota dengan kualitas udara terbersih di Indonesia, sebuah pencapaian luar biasa mengingat Bontang adalah kota industri.
“Kota Bontang disebut sebagai salah satu kota dengan sistem pengelolaan sampah sanitary landfill yang sudah berjalan sejak tahun 2008 dan tidak menerapkan pembakaran sampah di TPA,” jelasnya.
Wali Kota menekankan bahwa berbagai pencapaian ini adalah hasil sinergi dan kolaborasi kuat antara pemerintah, DPRD, serta partisipasi aktif masyarakat dan perusahaan.
Ia mencontohkan inisiatif pengecatan median jalan yang dilakukan bersama sebagai bukti nyata gotong royong membangun kota.
Komentar Anda