PORTALBONTANG.COM, Bontang – Pemerintah Kota Bontang telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 000.8.3/173/ORG/2025, yang diperoleh redaksi Portalbontang.com.
Penyesuaian jam kerja ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Ingin Memajukan Kaltim Setara Kota Besar dan Negara Tetangga
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran tugas kedinasan serta tetap menjaga produktivitas pegawai selama bulan suci Ramadan.
Berikut ketentuan jam kerja yang berlaku:
Instansi dengan 5 Hari Kerja (Senin–Jumat):
Senin–Kamis: 07.30–15.00 WITA
Jumat: 07.30–10.30 WITA
Baca Juga: UKT Mahasiswa 2025 Dipastikan Tidak Naik! Mendiktisaintek Minta Rektor Proaktif Sosialisasi
Instansi dengan 6 Hari Kerja (Senin–Sabtu):
Senin–Kamis: 07.30–13.30 WITA
Jumat: 07.30–11.00 WITA
Sabtu: 07.30–12.30 WITA
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menegaskan bahwa perubahan jam kerja ini tidak boleh mengurangi produktivitas dan pelayanan publik.
Kepala perangkat daerah, direktur RSUD Taman Husada, lurah, serta kepala unit pelaksana teknis diimbau untuk memastikan efektivitas kerja tetap terjaga.
Selain itu, apel pagi setiap Senin tetap wajib dilaksanakan selama Ramadan. Perubahan jam kerja ini akan berlaku selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Baca Juga: Retret 505 Kepala Daerah di Akmil Magelang: Biaya APBN, Agenda Lengkap, dan Tujuan Pembekalan
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Bontang dapat menyesuaikan diri dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama bulan puasa. ***
Komentar Anda