Sat Resnarkoba Polres Bontang Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Laut
Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap pengedar narkoba di kawasan Tanjung Laut, Bontang Selatan.
PORTAL BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Tersangka, seorang pria berinisial JA (27), berhasil diringkus di sebuah rumah yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Bontang Lestari, Kota Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Alex F. L. Tobing SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Rihard SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan mengenai adanya transaksi sabu yang mencurigakan.
Baca Juga: Pjs Wali Kota Bontang Tekankan Netralitas ASN dalam Apel Gabungan
“Kami menindaklanjuti informasi yang dapat dipercaya, dan pada saat penggerebekan Senin (7/10) pukul 17.00 Wita, kami menemukan enam bungkus sabu,” jelasnya pada Selasa, 8 Oktober 2024, dilansir Portalbontang.com dari situs resminya.
Selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba, termasuk satu sachet kopi dan bungkus mi instan.
Tidak hanya itu, Sat Resnarkoba juga mengamankan satu sedotan, enam bungkus plastik klip, satu korek gas, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 200 ribu, serta sebuah handphone.
Tersangka JA mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang baru dibeli dengan harga Rp 1.300.000 per gram melalui metode transaksi yang disebut “dijejak”.
Baca Juga: Selebgram Anastasia Noor Widiastuti Trauma Akibat KDRT, Suami Resmi Jadi Tersangka
Akibat perbuatannya, JA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now