PORTAL BONTANG – Sejumlah jurnalis di Balikpapan menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Balikpapan pada hari Senin 3 Juni 2024 untuk menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 atau UU Penyiaran.
Aksi ini diikuti oleh jurnalis dari berbagai organisasi, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Balikpapan.
Para jurnalis khawatir bahwa revisi UU Penyiaran ini berpotensi mengkriminalisasi dan membungkam kebebasan pers serta kebebasan berekspresi.
Baca Juga: PPDB SD Bontang 2024: Zonasi dan Afirmasi Dibuka, Simak Kuota dan Syaratnya
Salah satu poin yang dikhawatirkan adalah Pasal 8A ayat (1) huruf (q) yang memberi kewenangan kepada KPI untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik, bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua AJI Kota Balikpapan, Teddy Rumengan dilansir Portalbontang.com dari RRI, mengatakan bahwa revisi UU Penyiaran ini akan menghambat kerja jurnalistik, khususnya dalam melakukan investigasi untuk mengungkap fakta dan kebenaran.
Aksi damai ini disambut oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, yang berjanji untuk menerima dan mempelajari aspirasi para jurnalis.
“Kami tindak lanjuti aspirasinya, tapi beri kami waktu membaca dan mentelaah apa yang menjadi poin-poinnya,” ujar Budiono.
Baca Juga: 2 Bulan Jelang HUT RI di Nusantara, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur dari Jabatan
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, juga berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi para jurnalis kepada Presiden yang akan membuka Rakernas APEKSI di Balikpapan pada 4 Juni 2024.
“Apa yang menjadi aspirasi kita coba sampaikan, termasuk keinginan dari para jurnalis di Balikpapan,” kata Rahmad singkat.
Komunitas Pers Balikpapan menyatakan sikap tegas untuk menolak pembahasan RUU Penyiaran, mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan, dan meminta agar regulasi tentang pers melibatkan partisipasi publik serta berpedoman pada UU Pers. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda