PORTAL BONTANG – Simpang 4 RS Amalia menjadi saksi bisu aksi penolakan Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyiaran yang digelar oleh puluhan jurnalis dan pegiat media sosial Bontang.
Aksi ini merupakan puncak dari kekhawatiran mendalam terhadap potensi ancaman RUU tersebut terhadap kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia.
Di bawah pengawasan ketat dua kompi anggota kepolisian, para peserta aksi yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bontang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kaltim, dan berbagai komunitas media sosial, menyuarakan aspirasi mereka dengan lantang.
Baca Juga: PT. Mega Auto Central Finance Membuka Lowongan Kerja di Bontang
Spanduk-spanduk bertuliskan “Tolak RUU Penyiaran” dan poster-poster berisi kritik tajam terhadap pasal-pasal kontroversial RUU tersebut dibentangkan di tengah hiruk pikuk lalu lintas.
Orasi demi orasi disampaikan dengan penuh semangat, menggarisbawahi kekhawatiran akan potensi pembungkaman pers, penyensoran berita kritis, dan pembatasan kebebasan berekspresi warga.
Ketua PWI Bontang, Suriadi Said, dengan tegas menolak upaya-upaya untuk membungkam maupun penyensoran yang dilakukan pemerintah.
“Kami menolak berbagai upaya pembungkaman dan penyensoran yang dilakukan pemerintah,” tegasnya.
Baca Juga: PT. Kalimantan Agung Perkasa Membuka Lowongan Kerja untuk Posisi Rigger Kelas 1
MPO AJI Samarinda, Kartika Anwar, turut menyoroti pasal-pasal bermasalah dalam RUU tersebut, terutama pasal 50B ayat 2 yang mengatur tentang larangan isi siaran.
Larangan ini meliputi penayangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi hingga konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Bukan cuma jurnalis yang dibatasi, bahkan kebebasan berkespresi warga pun ingin dikebiri negara. Kita tegas menolak RUU ini,” jelasnya.
Baca Juga: PT. Karya Putra Bonbarja Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Accounting
Selain orasi, peserta aksi juga membagikan selebaran berisi lima poin pernyataan sikap kepada para pengguna jalan.
Pertama, menolak draf RUU Penyiaran yang tidak melibatkan komunitas pers dan masyarakat sipil.
Kedua, mengusulkan menunda atau pembatalan pembahasan draf RUU Penyiaran.
Ketiga, menyerukan kepada komunitas pers untuk mengawal draf RUU Penyiaran.
Baca Juga: PT. Risfi Salsa Utama Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Welder GTAW di PT. Pupuk Kaltim
Keempat, menyerukan kepada wartawan atau media menolak draf RUU Penyiaran.
Dan kelima, membuat hasil yang disampaikan ke DPRD Bontang. ***
Komentar Anda