Baca Juga: Gaji Ke-13 Pensiunan PNS, TNI, Polri Cair Mulai 3 Juni, Simak Besaran dan Ketentuannya
Ketua PWI Bontang, Suriadi Said, juga turut menyuarakan penolakannya.
Ia menyoroti tumpang tindih kewenangan antara KPI dan Dewan Pers dalam hal penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam beberapa pasal RUU.
Menurutnya, hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan menyulitkan kerja-kerja jurnalistik.
“RUU ini jelas bertentangan dengan semangat UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers,” tegasnya.
Baca Juga: Kabar Gembira bagi Aparatur Negara, Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri 2024 Cair Penuh Mulai Juni
Diskusi ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian kritik, tetapi juga wadah bagi para jurnalis untuk merumuskan langkah konkret dalam menolak RUU Penyiaran.
Mereka sepakat untuk terus mengawal proses pembahasan RUU ini dan melakukan advokasi kepada pemangku kepentingan terkait.
Salah satu peserta diskusi, Ikhwal, Redaktur KlikKaltim.com, bahkan mengusulkan agar masyarakat memberikan sanksi moral kepada para pengusul RUU ini.
“Ini adalah produk politik, masyarakat harus bersatu untuk memberikan sanksi moral kepada mereka yang mengusulkan kebijakan yang merugikan,” ujarnya.
Baca Juga: Menkominfo ungkap Fakta Mengejutkan, Nilai Transaksi Judi Online di Indonesia Bikin Geleng Kepala
Penolakan dari jurnalis Bontang ini menambah panjang daftar pihak-pihak yang menolak RUU Penyiaran.
Sebelumnya, organisasi-organisasi pers seperti Dewan Pers, AJI, dan IJTI juga telah menyatakan sikap serupa.
Mereka menilai RUU ini sarat akan pasal-pasal bermasalah yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan mengancam demokrasi.
Baca Juga: Bosan Matikan Laptop Manual? Ini 5 Cara Mudah Mematikannya Otomatis
RUU Penyiaran masih dalam tahap pembahasan di DPR RI. Namun, gelombang penolakan yang semakin besar ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi para pembuat undang-undang untuk mengkaji ulang RUU tersebut dan memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga.
Komentar Anda