Di akhir kegiatan, gabungan jurnalis ini mengambil sikap bersama terkait draft RUU Penyiran. Ada lima poin sikap bersama, yakni:
1. Menolak draf RUU Penyiaran yang tidak melibatkan komunitas pers dan masyarakat sipil;
2. Mengusulkan menunda atau pembatalan pembahasan draf RUU Penyiaran;
3. Menyerukan kepada komunitas pers untuk mengawal draf RUU Penyiaran;
4. Menyerukan kepada wartawan atau media menolak draf RUU Penyiaran
5. Membuat hasil yang disampaikan ke DPRD Bontang.
***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda