PORTAL BONTANG – Gelombang penolakan terhadap draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyiaran semakin menguat, kali ini datang dari para jurnalis Bontang.
Dalam sebuah diskusi yang digelar di sebuah kafe bilangan Pattimura, mereka secara tegas menyatakan sikap menolak RUU kontroversial tersebut.
Diskusi yang bertajuk “Bagaimana Pers Dibungkam dengan RUU Penyiaran? Wartawan Daerah Bisa Apa?” ini dihadiri oleh jurnalis dari berbagai media yang tergabung dalam PWI Bontang, AJI Samarinda, dan IJTI Kaltim.
Baca Juga: Mendag Minta SPBE Diawasi Ketat Kepala Daerah, Ada 11 yang Terindikasi Curang, Ancam Sanksi Tegas
Teguh Suharjono, Direktur PKTV Bontang, menyuarakan keprihatinannya terhadap perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diatur dalam RUU ini.
Ia menilai perluasan kewenangan ini tidak hanya berpotensi mengancam kebebasan pers, tetapi juga kebebasan berekspresi warga di ranah digital.
“KPI seharusnya fokus pada penyiaran konvensional, bukan mengatur konten di platform digital,” tegasnya, dilansir Portalbontang.com dalam rilis pers bersama.
Selain itu, Teguh juga mengkritisi proses pembahasan RUU yang dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik.
Sementara itu, Kartika Anwar, Pemimpin Redaksi Kitamudamedia.com, menyoroti larangan penayangan jurnalisme investigasi yang diatur dalam Pasal 52B ayat (2) RUU Penyiaran.
Menurutnya, larangan ini merupakan bentuk pengekangan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang berperan penting sebagai kontrol sosial.
“Jurnalisme investigasi adalah nyawa jurnalisme. Jika dilarang, publik akan dirugikan karena tidak bisa mendapatkan informasi yang mendalam dan kritis,” paparnya.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Pensiunan PNS, TNI, Polri Cair Mulai 3 Juni, Simak Besaran dan Ketentuannya
Ketua PWI Bontang, Suriadi Said, juga turut menyuarakan penolakannya.
Ia menyoroti tumpang tindih kewenangan antara KPI dan Dewan Pers dalam hal penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam beberapa pasal RUU.
Menurutnya, hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan menyulitkan kerja-kerja jurnalistik.
“RUU ini jelas bertentangan dengan semangat UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers,” tegasnya.
Baca Juga: Kabar Gembira bagi Aparatur Negara, Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri 2024 Cair Penuh Mulai Juni
Diskusi ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian kritik, tetapi juga wadah bagi para jurnalis untuk merumuskan langkah konkret dalam menolak RUU Penyiaran.
Mereka sepakat untuk terus mengawal proses pembahasan RUU ini dan melakukan advokasi kepada pemangku kepentingan terkait.
Salah satu peserta diskusi, Ikhwal, Redaktur KlikKaltim.com, bahkan mengusulkan agar masyarakat memberikan sanksi moral kepada para pengusul RUU ini.
“Ini adalah produk politik, masyarakat harus bersatu untuk memberikan sanksi moral kepada mereka yang mengusulkan kebijakan yang merugikan,” ujarnya.
Baca Juga: Menkominfo ungkap Fakta Mengejutkan, Nilai Transaksi Judi Online di Indonesia Bikin Geleng Kepala
Penolakan dari jurnalis Bontang ini menambah panjang daftar pihak-pihak yang menolak RUU Penyiaran.
Sebelumnya, organisasi-organisasi pers seperti Dewan Pers, AJI, dan IJTI juga telah menyatakan sikap serupa.
Mereka menilai RUU ini sarat akan pasal-pasal bermasalah yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan mengancam demokrasi.
Baca Juga: Bosan Matikan Laptop Manual? Ini 5 Cara Mudah Mematikannya Otomatis
RUU Penyiaran masih dalam tahap pembahasan di DPR RI. Namun, gelombang penolakan yang semakin besar ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi para pembuat undang-undang untuk mengkaji ulang RUU tersebut dan memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga.
Di akhir kegiatan, gabungan jurnalis ini mengambil sikap bersama terkait draft RUU Penyiran. Ada lima poin sikap bersama, yakni:
1. Menolak draf RUU Penyiaran yang tidak melibatkan komunitas pers dan masyarakat sipil;
2. Mengusulkan menunda atau pembatalan pembahasan draf RUU Penyiaran;
3. Menyerukan kepada komunitas pers untuk mengawal draf RUU Penyiaran;
4. Menyerukan kepada wartawan atau media menolak draf RUU Penyiaran
5. Membuat hasil yang disampaikan ke DPRD Bontang.
***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda